Senin, 25 Februari 2013

Pro & Kontra UU PT 2012

Sewaktu saya makan malam di sebuah warung makan di pinggir jalan, ada sekumpulan anak muda yang mengamen dan membagikan selebaran. Sambil makan, saya membaca selebaran tersebut. Isinya tentang UU PT yang baru disahkan. Jujur, saya sih baru tahu tentang UU ini. Ternyata penuh pro dan kontra. Protes para mahasiswa yang menganggap aturan ini akan meningkatkan biaya pendidikan di universitas.

Seperti yang diamanatkan pada alinea keempat Pembukaan UUD 1945, salah satu fungsi Negara Indonesia adalah untuk memajukan kesejahterakan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Oleh karena itu, perguruan tinggi sebagai badan pusat ilmu-ilmu pengetahuan dan kebudayaan sudah sepatutnya menyelenggarakan pelayanan pendidikan yang pada hakikatnya berorientasi pada terjaminnya hak-hak asasi warga negara dalam pemenuhan pendidikan dan keilmuannya.

Ada satu hal pokok yang dirasa dapat menjadi blunder dalam pelaksanaan pendidikan tinggi tersebut, yaitu pelayanan pendidikan yang secara eksplisit diorientasikan pada daya saing bangsa dalam era globalisasi. Begitu baik visi pendidikan tinggi yang diarahkan pada daya saing bangsa, namun hal ini dapat menyimpang dari tujuan besar pelayanan pendidikan sesuai hakikatnya, yaitu pemenuhan hak pendidikan setiap warga negara. Sebab, pada kenyataannya belum semua daerah di Indonesia dapat disetarakan kualitas pendidikan tingginya maupun kuantitas perguruan tingginya


Tak luput juga mengenai isu liberalisme dan komersialisme terhadap UU PT ini. Mendikbud menjelaskan bahwa pesan MK pada poin tersebut merupakan dasar alasan mengapa otonomi perguruan tinggi tidak dilepas sepenuhnya. Pemerintah pusat dan daerah tetap harus bertanggung jawab terhadap pendananaan, oleh karena itu otonomi perguruan tinggi tidak kita dilepas sepenuhnya tetapi tetap dengan prinsip nirlaba, hal ini dimaksudkan agar perguruan tinggi tidak terjebak pada komersialisasi. Perguruan tinggi harus tetap memegang teguh prinsip akuntabilitas, transparan, efesiensi dan efektifitas.

Mengenai isu perguruan tinggi asing yang disinggung dalam Undang-Undang Peguruan Tinggi ini, Mendikbud menjelaskan bahwa sikap pemerintah tidak sepenuhnya membuka atau menutup masuknya perguruan tinggi asing di Indonesia. Setiap perguruan tinggi asing yang akan masuk ke Indonesia haruslah terakreditasi dengan baik di negaranya kemudian harus melakukan pola kerjasama dengan perguruan tinggi di Indonesia. Hal ini untuk menjaga agar perguruan tinggi di Indonedia tidak terancam keberadaanya


Yahh, saya sendiri menyikapinya secara netral. Dinamika kehidupan, ada pro, ada kontra. Semua orang bisa berpendapat, tapi juga harus bisa bertanggungjawab atas pendapatnya. Semoga pendidikan di Indonesia bisa menjadi baik dan lebih baik lagi  :D  Ganbatte !!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar